Cara Mudah Aktifkan KJP Plus yang Sudah Dicabut

Fatihah Delasifa, Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 17:45 WIB
Cara Mudah KJP Plus yang Sudah Dicabut. (Foto: Okezone.com/Ist)
Share :

JAKARTA – Cara mudah mengaktifkan KJP Plus yang sudah dicabut. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Namun, tak jarang status kepesertaan KJP Plus dinonaktifkan atau dicabut karena berbagai alasan administratif. Bagi warga yang mengalami hal tersebut, masih ada kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Berikut ini adalah cara mudah mengaktifkan kembali KJP Plus yang sudah dicabut:

1. Periksa Alasan Pencabutan

Langkah pertama adalah mengetahui alasan pencabutan KJP Plus. Umumnya, pencabutan terjadi karena data tidak valid, perubahan domisili, atau tidak mengikuti verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

2. Hubungi Pihak Sekolah

Segera konsultasikan dengan pihak sekolah untuk memastikan status kepesertaan dan meminta bantuan dalam proses reaktivasi. Sekolah biasanya menjadi penghubung antara orang tua siswa dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

3. Ikuti Proses Verifikasi Ulang

Jika pencabutan terjadi karena gagal verval, orang tua atau wali murid perlu mengikuti proses verifikasi ulang. Data yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), serta bukti domisili seperti rekening listrik atau PBB.

4. Ajukan Permohonan ke Dinas Pendidikan

Setelah data diperbarui dan diverifikasi oleh sekolah, permohonan reaktivasi dapat diajukan ke Dinas Pendidikan. Proses ini bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah atau secara mandiri oleh orang tua siswa ke Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayah.

 

5. Pantau Pengumuman dan Jadwal Pengajuan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta biasanya mengumumkan jadwal pengajuan reaktivasi KJP Plus secara berkala melalui akun media sosial resmi seperti Instagram @disdikdki dan situs web https://kjp.jakarta.go.id.

6. Pastikan Data DTKS Terdaftar

Salah satu syarat utama penerima KJP Plus adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Orang tua siswa dapat mengecek status DTKS di situs resmi https://dtks.jakarta.go.id.

Menurut informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, proses reaktivasi KJP Plus harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan agar data dapat diproses dan siswa kembali menerima manfaat bantuan pendidikan tersebut.

Program KJP Plus tidak hanya membantu dalam pembiayaan sekolah, tetapi juga mendukung kebutuhan pendukung seperti transportasi dan perlengkapan sekolah. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk selalu memperbarui data serta mengikuti prosedur administratif yang berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya