Cara Mudah Aktifkan KJP Plus yang Sudah Dicabut

Fatihah Delasifa, Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 17:45 WIB
Cara Mudah KJP Plus yang Sudah Dicabut. (Foto: Okezone.com/Ist)
Share :

5. Pantau Pengumuman dan Jadwal Pengajuan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta biasanya mengumumkan jadwal pengajuan reaktivasi KJP Plus secara berkala melalui akun media sosial resmi seperti Instagram @disdikdki dan situs web https://kjp.jakarta.go.id.

6. Pastikan Data DTKS Terdaftar

Salah satu syarat utama penerima KJP Plus adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Orang tua siswa dapat mengecek status DTKS di situs resmi https://dtks.jakarta.go.id.

Menurut informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, proses reaktivasi KJP Plus harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan agar data dapat diproses dan siswa kembali menerima manfaat bantuan pendidikan tersebut.

Program KJP Plus tidak hanya membantu dalam pembiayaan sekolah, tetapi juga mendukung kebutuhan pendukung seperti transportasi dan perlengkapan sekolah. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk selalu memperbarui data serta mengikuti prosedur administratif yang berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya