5. Pantau Pengumuman dan Jadwal Pengajuan
Dinas Pendidikan DKI Jakarta biasanya mengumumkan jadwal pengajuan reaktivasi KJP Plus secara berkala melalui akun media sosial resmi seperti Instagram @disdikdki dan situs web https://kjp.jakarta.go.id.
Salah satu syarat utama penerima KJP Plus adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Orang tua siswa dapat mengecek status DTKS di situs resmi https://dtks.jakarta.go.id.
Menurut informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, proses reaktivasi KJP Plus harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan agar data dapat diproses dan siswa kembali menerima manfaat bantuan pendidikan tersebut.
Program KJP Plus tidak hanya membantu dalam pembiayaan sekolah, tetapi juga mendukung kebutuhan pendukung seperti transportasi dan perlengkapan sekolah. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk selalu memperbarui data serta mengikuti prosedur administratif yang berlaku.
(Feby Novalius)