JAKARTA - Apakah PPPK harus menjadi pegawai Honorer terlebih dahulu? Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah signifikan adalah pengangkatan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, banyak sekali pertanyaan dari kalangan masyarakat terkait apakah PPPK harus menjadi honorer terlebih dahulu?bagaimana dengan guru swasta atau pegawai lainnya? Okezone akan memaparkan ringkasannya yang dikutip dari berbagai sumber.
Sejak dikenalkannya PPPK, pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja. Namun, memasuki tahun 2025, terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengonfirmasi bahwa seleksi PPPK untuk pengangkatan guru honorer akan dihentikan pada tahun tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengimplementasikan tes yang lebih efisien untuk rekrutmen guru.
Dalam skema baru ini, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menjadi prioritas utama dalam rekrutmen guru ASN. Artinya, individu yang bukan pegawai honorer, seperti fresh graduate yang telah menyelesaikan PPG, memiliki peluang besar untuk langsung diangkat sebagai ASN tanpa harus melalui masa pengabdian sebagai honorer terlebih dahulu.
Berdasarkan kebijakan terbaru, individu yang bukan pegawai honorer tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Kategori pelamar yang memenuhi syarat antara lain:
Lulusan PPG: Mereka yang telah menyelesaikan program PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.
Guru Swasta: Guru yang mengajar di sekolah swasta dan memiliki kualifikasi yang sesuai.
Tenaga Non-ASN dengan Pengalaman: Individu yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah dan masih aktif.
Untuk memastikan transparansi dan kualitas dalam proses seleksi, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon pelamar PPPK, antara lain:
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran.
Kualifikasi Pendidikan: Memiliki ijazah yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Dokumen Pendukung: Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, transkrip nilai, dan pas foto terbaru.
Perubahan kebijakan pada tahun 2025 menegaskan bahwa menjadi pegawai honorer bukanlah syarat wajib untuk mengikuti seleksi PPPK. Pemerintah memberikan kesempatan luas bagi lulusan PPG, guru swasta, dan tenaga non-ASN dengan pengalaman yang relevan untuk mengikuti seleksi PPPK. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menghadirkan tenaga pendidik yang profesional.
Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal dan persyaratan terbaru pada laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), serta mempersiapkan diri sebaik mungkin sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
(Taufik Fajar)