Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Status PPPK Bisa Berubah Menjadi PNS? Ini Faktanya

Ayu Aulia Rahayu , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |18:30 WIB
Apakah Status PPPK Bisa Berubah Menjadi PNS? Ini Faktanya
Apakah Status PPPK Bisa Berubah Menjadi PNS? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah status PPPK bisa berubah menjadi PNS? Ini Faktanya. Pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap muncul di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun keduanya adalah bagian dari ASN, namun terdapat perbedaan antara PPPK dan PNS yang membuat kebanyakan PPPK ingin beralih menjadi PNS. Agar lebih paham  apa perbedaan PPPK dan PNS, apakah status PPPK bisa berubah menjadi PNS, dan bagaimana cara dan langkah beralih dari PPPK menjadi PNS? mari kita ulas ringkasan yang dibuat oleh Okezone yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Perbedaan PPPK dan PNS

Penting memahami perbedaan antar PPPK dan PNS sebelum memutuskan ingin berubah atau beralih status tersebut. 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan memiliki masa kerja hingga masa pensiun, yaitu antara umur 58 hingga 60 tahun tergantung jabatan yang diemban. Selain itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan, PNS berhak atas pensiun dan dan berbagai tunjangan.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, dengan masa kontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah itu sendiri. PPPK memiliki tanggung jawab yang hampir dengan PNS, tetapi status kepegawaiannya  tidak permanen, dan PPPK  tidak berhak atas pensiun seperti PNS. Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS.

2. Peraturan Terkait Perubahan Status dari PPPK menjadi PNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 99, dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi PNS. Untuk dapat menjadi PNS, PPPK wajib mengikuti proses seleksi CPNS yang berlaku umum. Dengan artian, meskipun PPPK telah memenuhi kualifikasi dan memiliki pengalaman kerja yang memadai dan relevan, PPPK tetap diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS jika ingin beralih status menjadi PNS.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement