Bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti seleksi CPNS. Meliputi batas usia, kualifikasi pendidikan, kesehatan, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi terkait. Setelah dipastikan sudah memenuhi syarat, PPPK dapat mendaftar pada saat pemerintah membuka lowongan seleksi CPNS
Umumnya langkah seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya:
- Seleksi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas pendaftaran
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian yang mengukur kemampuan dasar, seperti pengetahuan umum, kemampuan, verbal, dan numerik
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Ujian yang mengatur kompetensi spesifik sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi PPPK yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah, pengalaman ini bisa dijadikan nilai tambah, namun tidak menjamin kelulusan dalam seleksi CPNS. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan pemahaman mendalam mengenai materi seleksi menjadi kunci keberhasilan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)