JAKARTA - Cara Mengisi NJOP/Meter KIP Kuliah 2025 dengan Tepat dan Benar, Ini penjelasannya. NJOP digunakan sebagai acuan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang umumnya dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti.
NJOP mencerminkan nilai rata-rata transaksi jual beli rumah dan bangunan yang dianggap wajar di suatu wilayah. Semakin tinggi harga pasar properti di suatu daerah, semakin tinggi pula nilai NJOP-nya.
Dalam pendaftaran KIP Kuliah, NJOP per meter harus diisi pada bagian data rumah dalam akun pendaftar. Data ini berfungsi sebagai indikator kondisi ekonomi calon penerima, sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Jika nilai NJOP yang tertera sangat tinggi dan masuk dalam kategori keluarga mampu, maka pengajuan KIP Kuliah berpotensi tidak disetujui. Oleh karena itu, pengisian data ini menjadi syarat wajib dalam proses pendaftaran.
Salah satu data yang wajib diisi saat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah NJOP/meter. Oleh karena itu, setiap siswa perlu mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam mengisinya.
- Masuk ke akun KIP Kuliah