Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamenkeu Anggito Abimanyu Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM, Kenang Masa Jadi Asisten Peneliti Ayah Prabowo

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |12:05 WIB
 Wamenkeu Anggito Abimanyu Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM, Kenang Masa Jadi Asisten Peneliti Ayah Prabowo
Wamenkeu Anggito Abimanyu Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM, Kenang Masa Jadi Asisten Peneliti Ayah Prabowo (Foto: UGM)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dikukuhkan sebagai guru besar Bidang Ekonomi pada Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Anggito menyampaikan pidato yang berjudul Ekonomi syariah sebagai bentuk Kepatuhan, Cara hidup dan Aktivitas Bisnis Yang Membawa Manfaat. Sebuah pidato yang disampaikan berangkat dari kisah penelusuran dan pencarian khasanah ilmu dan kemanfaatan dari ekonomi syariah di Indonesia. 

“Ekonomi syariah adalah cabang ilmu ekonomi yang mengikuti hukum atau prinsip syariah Islam. Para pengikut ekonomi syariah menjalankannya dengan alasan kepatuhan atau kewajiban agama Islam, seperti halal, maslahat dan tidak riba. Ada lagi yang beranggapan ekonomi syariah adalah cara hidup berbagi, bersih dan sehat," ujarnya dilansir laman resmi UGM, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia menyampaikan dalam rumpun ekonomi makro yang membahas tentang kebijakan dan regulasi, ekonomi syariah adalah cabang ilmu yang semakin relevan dipelajari sebagai gugus teori. Para peminatnya bukan hanya para mahasiswa muslim, melainkan juga dari non muslim.

Menjelang akhir abad ke-20 dan di awal abad ke-21, semua bisa menyaksikan negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris mendorong perkembangan pusat keuangan Islam (Islamic financial hub). “Kampus-kampus barat yang memiliki pusat studi ekonomi Islam pun bermunculan”, katanya.

Di Indonesia, disebutnya, sejarah ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah tersemai awalnya melalui deregulasi perbankan pada tahun 1983. Sejak tahun tersebut Bank Indonesia memberikan keleluasaan kepada 6 bank-bank untuk menetapkan suku bunga, serta memperbolehkan sistem bagi hasil dalam perkreditan. 
“Deregulasi ini merupakan konsep awal dari perbankan syariah di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Anggito mengaku saat ini tidak lagi melihat ekonomi syariah hanya sebagai sistem alternatif dan penyeimbang dari sistem ekonomi konvensional. Bahkan ia menemukan cara pandang baru dalam memaknai ekonomi syariah sebagai ekspresi kepatuhan dan ketundukan  terhadap agama dan wahyu yang diturunkan kepada umat manusia. 

Perwujudan hal yang lebih esensial seperti kepatuhan, cara hidup dan manfaat yang merupakan bagian esensial dan integral dari ajaran Islam, dan ia praktikkan kesetiaan pada transaksi halal yang tidak memberikan toleransi pada terjadinya gharar (ketidakjelasan transaksi), maysir (spekulasi), dan tidak mengandung riba (usury). “Tidak hanya halal, tetapi juga thayibbah sebagai bagian dari perilaku atau cara hidup berkonsumsi yang baik dan sehat," terangnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement