Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro ke-4

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |15:02 WIB
Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro ke-4
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto; Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Pertama, Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, Tingkat Kematian di atas rata-rata nasional.

Keempat, Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional.

Parameter penetapan daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) yang menerapkan PPKM Mikro masih sama, yaitu minimal memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut.

Kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian juga masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Selain itu, ada Skenario Pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT (Rukun Tetangga) dan PPKM Rumah Tangga.

Selain melonggarkan kegiatan belajar dan mengajar secara terbatas, pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya. Namun kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan,” tambah Airlangga yang juga Menko Perekonomian RI.

Dalam pelaksanaan kampanye 3 M, terutama memakai masker juga menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan.

Dari 423 kabupaten/kota hanya terdapat 17,97 persen daerah yang tingkat kepatuhannya di bawah 60 persen.

Airlangga juga menyatakan jika tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 90 persen sudah terdapat di 115 kab/kota (27,19 persen).

Sementara itu, terdapat 144 kab/kota (34,04 persen) dengan tingkat kepatuhan 76 persen-90 persen. Hanya 88 kab/kota (20,8 persen) yang memiliki tingkat kepatuhan 61 persen-75 persen.

(Fakhri Rezy)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement