Baca Juga: Bangun Kelenteng, Rektor UNS: Mahasiswa Butuh Spritual agar Seimbang
Meski mereka sudah bersepakat, bukan berarti proses pemilihan Rektor sudah selesai sampai disini. Karena masih ada proses lainnya. Dan perlu diketahui bahwa sebenarnya hak musyawarah itu adalah hak Senat dan Menteri dan bukan hak calon rektor.
"Musyawarah untuk menetapkan calon rektor merupakan hak anggota senat 65% dan menteri suaranya 35%," ungkapnya.
Seperti diketahui Pemilihan Rektor tetap berjalan sesuai proses, dari tiga calon rektor UNS tersebut akan dipilih kembali untuk menetapkan satu calon rektor terpilih melalui sidang senat tertutup. Tiga calon rektor UNS tersebut adalah Jamal Wiwoho, Sutarno dan Prof Widodo Muktiyo.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik