SOLO - Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNS Sahid Teguh Widodo menyampaikan hingga saat ini proses pemilihan tetap berjalan sesuai prosedur. Hal tersebut menepis kabar bahwa hanya ada satu calon saja atau tunggal rektor Universitas Maret Surakarta (UNS) Solo yang akan diajukan ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Untuk itu kami membuat pernyataan resmi untuk meluruskan pemberitaan yang menyatakan ada calon tunggal ataupun proses pemilihan rektor sudah selesai," jelas Sahid, Jumat (15/2/2019).
Pertama bahwa terjadinya musyawarah dan mufakat di antara tiga calon rektor tersebut (hingga akhirnya memunculkan satu nama) sepenuhnya prakarsa dan inisiatif mereka secara pribadi.
"Kedua panitia memberikan apresiasi yang baik terkait hal tersebut, nantinya akan sampaikan kepada ketua Senat dan Rektor untuk diajukan dalam pemilihan Rektor tahap berikutnya yang dihadiri seluruh anggota Senat dan Menteri Ristekdikti," kata Sahid.
Baca Juga: Dua Calon Tersingkir, Terjaring Tiga Nama Berebut Kursi Rektor UNS
Menanggapi proses pemilihan rektor UNS melalui musyawarah dan mufakat, baik dari Senat maupun Rektor memberikan apresiasi positif sebagai upaya mewujudkan iklim demokrasi di lingkungan UNS yang dewasa dan sehat, berbudaya sesuai komitmen UNS menjadi Perguruan Tinggi atau menjadi kampus Benteng Pancasila
"Kondisi ini juga menjadi arah UNS sebagai perguruan tinggi di dunia berbasis pada budaya nasional," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan senat UNS No 01/UN27.37/HK/2018 maka Senat dan Panitia Pemilihan Rektor akan melanjutkan tahapan pemilihan rektor yang masih belum selesai sampai terlaksananya proses pemilihan dan penentapan Rektor dalam rapat Pleno Senat bersama Menristekdikti yang akan dilaksanakan tanggal 13-30 Maret 2019.
"Semoga pernyataan resmi dari panitia dapat meluruskan proses pemilihan rektor masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu Rektor UNS Ravik Karsidi menambahkan, musyawarah dan mufakat itu merupakan kesepakatan antar individu (antara ketiga calon rektor).
Hal tersebut merupakan inisiatif dari tiga calon rektor secara pribadi. Dan itu juga ada dalam peraturan Senat terkait tata tertib pemilihan Senat itu disebutkan mengutamakan musyawarah dan mufakat.
"Jika tidak bisa baru ada pemungutan suara," jelas Ravik.
Baca Juga: Bangun Kelenteng, Rektor UNS: Mahasiswa Butuh Spritual agar Seimbang
Meski mereka sudah bersepakat, bukan berarti proses pemilihan Rektor sudah selesai sampai disini. Karena masih ada proses lainnya. Dan perlu diketahui bahwa sebenarnya hak musyawarah itu adalah hak Senat dan Menteri dan bukan hak calon rektor.
"Musyawarah untuk menetapkan calon rektor merupakan hak anggota senat 65% dan menteri suaranya 35%," ungkapnya.
Seperti diketahui Pemilihan Rektor tetap berjalan sesuai proses, dari tiga calon rektor UNS tersebut akan dipilih kembali untuk menetapkan satu calon rektor terpilih melalui sidang senat tertutup. Tiga calon rektor UNS tersebut adalah Jamal Wiwoho, Sutarno dan Prof Widodo Muktiyo.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik