JAKARTA – Ini pendidikan M. Afifuddin, Ketua KPU yang 59 kali naik jet pribadi dan habiskan Rp90 miliar. Nama Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), tengah menjadi sorotan publik usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dirinya bersama empat anggota KPU lainnya melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penyewaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.
Melansir laman resmi KPU, Senin (27/10/2025), Afifuddin lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 Februari 1980. Sejak masa kuliah, ia aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, baik intra maupun ekstra kampus.
Afif pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2000–2001, serta menjadi pengurus besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Setelah menyelesaikan studi S1 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2004, Afif melanjutkan pendidikannya ke jenjang Magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI) pada periode 2005–2007.
Ia kemudian mengabdi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN, dengan fokus pada isu Islam dan demokrasi, sekaligus aktif sebagai relawan pemantau Pemilu sejak 1999. Kariernya di dunia kepemiluan terus berlanjut hingga akhirnya menjabat sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada periode 2013–2015.
Selain itu, Afif juga pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2015–2017.
Sebelumnya, DKPP telah memutus bahwa Ketua dan empat anggota KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menyewa jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima komisioner tersebut, yakni Ketua KPU M. Afifuddin, serta empat anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).
Selain para komisioner, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga turut dijatuhi sanksi serupa oleh DKPP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)