Selain itu, Afif juga pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2015–2017.
Sebelumnya, DKPP telah memutus bahwa Ketua dan empat anggota KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menyewa jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima komisioner tersebut, yakni Ketua KPU M. Afifuddin, serta empat anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).
Selain para komisioner, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga turut dijatuhi sanksi serupa oleh DKPP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)