Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Profil dan Pendidikan Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2026 |17:59 WIB
Profil dan Pendidikan Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Profil dan Pendidikan Febrie Adriansyah, yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu resmi menyandang status tersangka berdasarkan pengumuman Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Febrie tidak sendiri. Polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap sosok tersebut masih belum diungkap kepada publik.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Penyidik menduga Febrie terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi yang melibatkan aparatur negara.

"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.

Seiring dengan perkembangan kasus tersebut, latar belakang pendidikan dan perjalanan karier Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.

Latar Belakang Pendidikan

Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, ia menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan di Provinsi Jambi.

Pendidikan dasarnya hingga perguruan tinggi ditempuh di daerah tersebut. Ia kemudian meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi sebelum melanjutkan studi doktoral di Universitas Airlangga.

Febrie memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi berjudul "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang", yang membahas aspek hukum dalam penanganan perkara TPPU.

Perjalanan Karier

Karier Febrie di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 saat bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Selama bertugas di sana, ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen.

Setelah itu, kariernya terus berkembang dengan menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pada 2021, Febrie dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Masa jabatannya di posisi tersebut berlangsung sekitar lima bulan sebelum kemudian mendapat promosi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebagai Jampidsus, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, hingga proyek BTS Kominfo.

Ia menjabat sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses penyidikan yang dilakukan Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kini menjeratnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement