Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam memberlakukan aturan ini karena tantangan teknis dan sosiologis di lapangan masih sangat kompleks.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah yang hingga saat ini masih jauh dari ideal.
Fahira menekankan perlunya komitmen finansial yang nyata sebelum aturan ini dipaksakan berlaku.
“Penerapan PP TUNAS ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah wajib melokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, dan pengembangan sistem monitoring yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Tanpa investasi sumber daya yang nyata dan merata, implementasi di lapangan akan timpang dan hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahira mendorong pemerintah untuk mengadopsi model perlindungan yang lebih holistik dengan belajar dari negara-negara seperti Denmark dan Australia, yang berhasil mengombinasikan regulasi ketat dengan edukasi publik yang masif.