Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Medsos untuk Anak, Akar Masalah di Edukasi dan Kamanan Data

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |09:02 WIB
Larangan Medsos untuk Anak, Akar Masalah di Edukasi dan Kamanan Data
Larangan Medsos untuk Anak, Akar Masalah di Edukasi dan Kamanan Data (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 28 Maret 2026. 

Meskipun regulasi ini diposisikan sebagai instrumen perlindungan bagi generasi muda di dunia digital, kebijakan tersebut dinilai menyimpan risiko keamanan siber (security) dan privasi data yang sangat mengkhawatirkan. 

Tanpa audit keamanan yang transparan dan infrastruktur pelindungan data pribadi yang mumpuni, penerapan PP ini justru berpotensi menciptakan kerentanan baru bagi jutaan anak Indonesia.

Kekhawatiran utama berpusat pada mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan oleh aturan ini, yang secara otomatis akan menciptakan pusat penyimpanan data pribadi anak dalam skala raksasa. 

Para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa sentralisasi data sensitif ini akan menjadi target utama serangan siber dan kebocoran data di masa depan. Upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial tidak boleh dilakukan dengan cara mempertaruhkan privasi mereka melalui sistem verifikasi yang belum teruji keandalannya. 

Hal ini dianggap sebagai langkah yang kontradiktif jika pemerintah memaksakan implementasi tanpa jaminan keamanan data yang absolut.

Pandangan mengenai landasan filosofis regulasi ini juga datang dari sektor fundamental pendidikan. 

Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Endang Komalasari, menekankan bahwa pendekatan restriktif seperti pembatasan akses tidak akan menyentuh akar permasalahan selama kualitas pendidikan dasar di Indonesia belum mengalami perbaikan yang signifikan. 

Dia memberikan peringatan keras mengenai arah kebijakan yang dianggap hanya menyentuh permukaan saja.

“Seandainya mutu pendidikan dasar masih seperti hari ini, pembatasan media sosial tidak akan banyak berpengaruh. Kita perlu bicara soal nalar kritis dan kualitas literasi yang dibentuk di sekolah, bukan sekadar membatasi akses teknologi tanpa dasar edukasi yang kuat,” ujar Endang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).

Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam memberlakukan aturan ini karena tantangan teknis dan sosiologis di lapangan masih sangat kompleks. 

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah yang hingga saat ini masih jauh dari ideal. 

Fahira menekankan perlunya komitmen finansial yang nyata sebelum aturan ini dipaksakan berlaku.

“Penerapan PP TUNAS ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah wajib melokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, dan pengembangan sistem monitoring yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Tanpa investasi sumber daya yang nyata dan merata, implementasi di lapangan akan timpang dan hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahira mendorong pemerintah untuk mengadopsi model perlindungan yang lebih holistik dengan belajar dari negara-negara seperti Denmark dan Australia, yang berhasil mengombinasikan regulasi ketat dengan edukasi publik yang masif. 

Dia menegaskan bahwa negara harus memfasilitasi peran orang tua sebagai garda terdepan melalui literasi digital yang terstruktur, bukan sekadar memberikan beban tanggung jawab tanpa pembekalan yang cukup.

"Kita harus memasifkan literasi digital berbasis keluarga dan sekolah. Keamanan digital perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah serta menyediakan pelatihan bagi orang tua secara luas. Selain itu, pemerintah harus menjaga dialog multipihak secara berkelanjutan. Pelibatan industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas orang tua sangat penting agar regulasi ini tetap adaptif terhadap dinamika teknologi dan tidak menimbulkan ketidakpastian usaha yang merugikan ekosistem digital kita,” tambahnya.

Dengan berbagai pertimbangan mendasar mengenai risiko keamanan data, rendahnya kesiapan aparatur dan anggaran daerah, serta belum memadainya kualitas pendidikan sebagai benteng utama anak, rencana implementasi PP TUNAS pada 28 Maret 2026 dinilai terlalu prematur dan perlu ditunda. 

Seluruh pihak sepakat perlindungan anak adalah prioritas, namun hal tersebut harus dicapai melalui sistem yang aman, terencana, dan menyentuh akar permasalahan pendidikan, bukan melalui kebijakan yang terkesan dipaksakan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement