JAKARTA – Riwayat pendidikan Ira Puspitadewi, eks Dirut ASDP yang divonis 4,5 tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspitadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022. Vonis dibacakan dalam sidang beragenda putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
“Terdakwa satu dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.
Berikut riwayat pendidikan Ira Puspitadewi yang dirangkum Okezone:
Ira yang berasal dari Malang, Jawa Timur, merupakan alumni Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya jenjang S1 dan lulus pada tahun 1990. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Asian Institute of Management, Filipina, dan berhasil meraih gelar Master of Development Management.
Ira juga melanjutkan pendidikan doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada tahun 2011, dan meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspitadewi, beserta dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan KSU dan proses akuisisi tersebut.
“Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi,” ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di PN Tipikor Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)