JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Megawatt. Salah satu nama yang ikut terseret adalah Halim Kalla (HK), adik dari mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK).
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 3 Oktober 2025, usai gelar perkara oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri. Selain Halim Kalla, tiga tersangka lain yakni Fahmi Mochtar (mantan Direktur PLN periode 2008–2009), RR (Direktur Utama PT Bakti Resa Nusa), dan HYL (Direktur Utama PT Praba).
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari indikasi adanya pemufakatan dalam proses tender sejak tahap awal perencanaan proyek.
“Dari hasil penyidikan, terdapat korespondensi dan pengaturan dalam proses tender untuk memenangkan pihak tertentu. Akibatnya proyek mengalami keterlambatan bertahun-tahun hingga dinyatakan total loss oleh BPK,” ujar Cahyono di Mabes Polri.
Halim Kalla lahir di Sulawesi Selatan pada 1 Oktober 1957. Ia merupakan adik kandung dari Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12. Di usia 68 tahun, Halim dikenal sebagai pengusaha dan politisi dengan kiprah panjang di berbagai bidang usaha.
Meski latar belakang pendidikannya jarang disorot, Halim diketahui menempuh pendidikan di Makassar sebelum kemudian aktif di dunia bisnis sejak era 1990-an. Ia juga dikenal sebagai alumni dari lingkungan keluarga pengusaha Bugis yang berperan besar dalam dunia ekonomi Sulawesi Selatan.
Pada 2006, Halim memperkenalkan Digital Cinema System (DCS) — teknologi baru dalam produksi dan distribusi film di Indonesia. Ia kemudian terjun ke dunia politik dan sempat menjadi anggota Komisi VII DPR RI, yang membidangi riset, energi, lingkungan hidup, dan teknologi.
Selain di dunia politik, Halim juga aktif di sektor otomotif melalui perusahaannya Haka Auto, yang pada April 2024 membuka diler mobil listrik BYD di kawasan Cibubur, Jakarta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Halim menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN), perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam proyek PLTU Kalimantan Barat tersebut.