JAKARTA – Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, program bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Melansir dari laman resmi LLDikti Wilayah III, kuota KIP Kuliah 2025 untuk wilayah tersebut mencapai 2.456 penerima, dengan skema reguler/penuh mencakup Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka mulai 3 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025. Proses dilakukan secara online melalui laman resmi: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Calon penerima KIP Kuliah wajib memenuhi beberapa kriteria:
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat, tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
Berusia maksimal 21 tahun dan memiliki NISN, NPSN, serta NIK yang valid.
Telah diterima di PTN atau PTS terakreditasi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
Memiliki potensi akademik baik tetapi keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen resmi.
Bisa berasal dari keluarga penerima bantuan sosial, pemegang KIP Sekolah, siswa difabel, dari daerah 3T, atau terdampak bencana.
Tidak sedang menerima beasiswa lain dengan pembiayaan serupa dari APBN/APBD.
Bagi yang tidak memiliki KIP Sekolah tetap bisa mendaftar dengan melampirkan bukti pendapatan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Beberapa dokumen yang perlu diunggah saat pendaftaran antara lain:
KTP dan Kartu Keluarga.
Rapor SMA/SMK/MA serta ijazah atau SKL.
Surat keterangan penghasilan orang tua/wali.
Bukti kondisi ekonomi (KIP Sekolah/KKS/PKH/DTKS/SKTM).