JAKARTA – Benarkah R4 bisa naik jadi PPPK paruh waktu? Ini penjelasannya. Isu pengangkatan tenaga honorer berkode R4 menjadi PPPK Paruh Waktu tengah ramai diperbincangkan.
Banyak honorer yang belum lolos formasi penuh pada seleksi PPPK 2024 bertanya-tanya apakah mereka tetap punya peluang untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, meski hanya di skema paruh waktu. Informasi simpang siur dan minimnya regulasi teknis membuat para honorer R4 kebingungan menentukan langkah selanjutnya.
Dalam proses seleksi PPPK peserta dibagi dalam beberapa kategori kode, di antaranya R2, R3, hingga R4. Kode R4 menandakan honorer yang terdata di instansi, tetapi tidak mendapatkan formasi, alias tidak lolos perangkingan pada tahapan seleksi sebelumnya. Sementara honorer berstatus R2/R3 sudah pasti terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Skema PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini membuka opsi pengangkatan pegawai non-ASN dengan jam kerja proporsional, terutama untuk honorer yang telah mengikuti seleksi. Namun, belum ada pasal khusus yang menjelaskan secara eksplisit bahwa R4 otomatis berhak mengisi skema paruh waktu tanpa lewat mekanisme usulan.
Beberapa pejabat BKN menegaskan bahwa pengangkatan honorer R4 sebagai PPPK Paruh Waktu bergantung pada inisiatif pemerintah daerah setempat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.
“Pengangkatan honorer R4 sebagai PPPK Paruh Waktu sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemda masing-masing,” kata dia. Artinya, selama pemerintah kabupaten/kota atau provinsi melihat urgensi dan ketersediaan anggaran, honorer R4 berpeluang diajukan.
Contoh Implementasi di Daerah
· Pemkab Buleleng, Bali telah merealisasikan skema ini. Honorer R4 tanpa kode “L” diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan Penerbitan NIP dan Surat Keputusan usulan dari Bupati.
· Di Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan dan Kesehatan membuka jalur usulan khusus R4 untuk menjaga kontinuitas layanan, dengan menetapkan beban kerja proporsional sesuai jam kerja paruh waktu.
Secara umum, syarat yang harus dipenuhi honorer R4 untuk diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:
1. Terdata di BKN (Minimal pernah mengisi Data Registrasi Honorer/DRH).
2. Disetujui instansi daerah (surat usulan resmi dari Kepala Dinas atau Sekretaris Daerah)
3. Ketersediaan anggaran dan formasi paruh waktu sesuai perhitungan beban kerja
4. Pemberian NIP oleh BKN setelah usulan disetujui
Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen, penetapan formasi jam kerja, hingga penandatanganan kontrak kerja. Pemerintah daerah memegang kendali penuh menilai kebutuhan dan kemampuan keuangan sebelum mengusulkan honorer R4 ke BKN.
Peluang bagi honorer R4 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu memang nyata, tetapi bukan hak otomatis. Kuncinya ada pada inisiatif dan kesiapan pemerintah daerah dalam mengusulkan, serta kelengkapan data honorer pada sistem BKN.
Dengan memahami regulasi, menguatkan data, dan proaktif berkoordinasi, honorer R4 bisa menyiapkan diri lebih matang untuk memanfaatkan skema PPPK Paruh Waktu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)