Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 10 Januari 2026 |07:39 WIB
Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya
Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apa perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini penjelasannya. Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh Mendiktisaintek bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). SNPMB adalah tes masuk PTN dengan prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan.

SNPMB memfasilitasi PTN memperoleh calon mahasiswa berdasarkan prestasi akademik, atau non-akademik dan prestasi lainnya, melalui jalur SNBP. SNPMB juga memfasilitasi PTN memperoleh calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK melalui jalur SNBT.

Apa bedanya SNBP dan SNBT?

Sebenarnya, ada tiga jalur utama masuk PTN yakni SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri yang digelar masing-masing kampus. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) berbasis nilai rapor, prestasi akademik, dan non-akademik, tanpa tes tulis.

Sementara Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) berbasis hasil UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer).


Persyaratan Siswa Pendaftar SNBP

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
  • Memiliki prestasi akademik.
  • Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.


Persyaratan Peserta SNBT

  • Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat pada kelas terakhir tahun 2026, atau Peserta didik Paket C tahun 2026 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).
  • Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan: identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN; pas foto terbaru (berwarna); tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan stempel/cap sekolah.
  • Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2024 dan 2025 atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026)
  • Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  • Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  • Membayar biaya UTBK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement