JAKARTA – Apakah penerima beasiswa LPDP bisa sambil bekerja? Simak penjelasan berikut yuk. Menjadi penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah impian banyak pelajar di Indonesia, namun hal ini bukan berarti menjadikan seorang penerima beasiswa bisa bebas melakukan semua hal termasuk bekerja sambil kuliah.
Beasiswa LPDP adalah salah satu program beasiswa yang dibuka dua kali setiap tahun oleh pemerintah Indonesia. Program ini ditujukan kepada calon mahasiswa Magister dan Doktor yang ingin melanjutkan studi mereka di berbagai jurusan dan universitas di luar negeri.
Melansir pedoman resmi LPDP yang tercantum dalam Knowledge Base Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa penerima beasiswa tidak diperkenankan bekerja selama masa pendanaan.
Jika melanggar aturan tersebut dengan unsur kesengajaan akan berisiko dicabutnya beasiswa dan wajib mengembalikan seluruh dana yang diterima. Bukan hanya itu, pelanggar akan diblokir dari seluruh program LPDP yang akan mendatang.
Meski begitu, masih ada keringanan yang diberikan oleh LPDP yakni bila penerima beasiswa ingin bekerja dengan alasan tertentu seperti hal yang berkaitan dengan aktivitas akademik, asisten dosen, peneliti masih diperbolehkan apabila mendapatkan izin resmi.
Aturan larangan bekerja tidak lagi berlaku untuk alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi mereka. Selama masa pengabdian, mereka bahkan diizinkan untuk bekerja di luar negeri asalkan mereka tetap mendapatkan izin dan tujuannya adalah untuk membantu Indonesia.
Lulusan dapat memanfaatkan LPDP untuk mengambil bagian dalam proyek kerja sama internasional, magang, atau riset untuk mendukung transfer teknologi dan pengetahuan ke tanah air mereka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)