Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Beda Beasiswa Parsial dan Reguler LPDP?

Nabillah Syidah , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |14:08 WIB
Apa Beda Beasiswa Parsial dan Reguler LPDP?
Apa Beda Beasiswa Parsial dan Reguler LPDP? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apa beda beasiswa Parsial dan Reguler LPDP? Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) menawarkan beasiswa parsial dan reguler. Keduanya memiliki perbedaan yang penting bagi calon penerima beasiswa, terutama dalam hal cakupan biaya dan syarat penerimaan.

1. Beasiswa Parsial 

- Skema Pendanaan
Dana Pendidikan: Mencakup SPP, buku, penelitian, seminar, dan publikasi jurnal, ditanggung oleh LPDP
Dana Pendukung: Mencakup transportasi, visa, asuransi, dan tunjangan keluarga untuk doktor, ditanggung oleh individu atau LPDP, tergantung pilihan pendaftar.

- Syarat Umum
Warga Negara Indonesia
Telah menyelesaikan studi D4/S1 untuk magister atau S2 untuk doktor
Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan
IPK minimal 3,00 untuk magister dan 3,25 untuk doktor
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris (TOEFL, PTE, atau IELTS) yang masih berlaku

- Syarat Khusus
Usia maksimal: 35 tahun untuk magister, 40 tahun untuk doktor (lebih tinggi untuk dosen tetap)
Pengajuan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP
Mengunggah dokumen rekomendasi dan surat pernyataan sumber dana

2. Beasiswa Reguler

Beasiswa Reguler LPDP adalah beasiswa untuk jenjang magister dan doktor yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Beasiswa ini mencakup pendanaan untuk biaya pendidikan dan biaya hidup selama studi.

- Skema Pendanaan
Dana Pendidikan: Biaya kuliah, pendaftaran, SPP, buku, penelitian, seminar internasional, dan publikasi jurnal.
Dana Pendukung: Transportasi, visa, asuransi kesehatan, tunjangan keluarga (untuk doktor), biaya kedatangan, dan dana hidup bulanan.

- Syarat Umum
Warga Negara Indonesia (WNI).
Telah menyelesaikan studi D4/S1 untuk jenjang magister atau S2 untuk jenjang doktor.
Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan.
IPK minimal 3,00 untuk magister dan 3,25 untuk doktor.
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (TOEFL, PTE, atau IELTS).

- Syarat Khusus
Usia maksimal: 35 tahun untuk magister, 40 tahun untuk doktor (lebih tinggi untuk dosen tetap).
Pengajuan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP.
Mengunggah dokumen rekomendasi dan surat pernyataan sumber dana.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement