JAKARTA - Berapa IPK minimal untuk daftar LPDP 2025? Cek lengkapnya di sini. Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 telah dibuka mulai 17 Januari hingga 17 Februari 2025. Salah satu persyaratan penting dalam pendaftaran adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Beasiswa ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melanjutkan studi pada jenjang magister (S2) atau doktoral (S3).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id. Termasuk perihal informasi mengenai syarat IPK minimal untuk pendaftaran.
Setiap program dari beasiswa ini memiliki syarat IPK yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan yang dilamar. Berikut adalah rincian syarat minimal IPK yang perlu dipenuhi oleh calon pendaftar Beasiswa LPDP 2025
Beasiswa Reguler:
- S2: IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 (dari S1).
- S3: IPK minimal 3,25 pada skala 4,00 (dari S2).
Beasiswa Perguruan Tinggi Dunia: Tidak ada informasi minimal IPK.
Beasiswa Parsial:
- S2: IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 (dari S1).
- S3: IPK minimal 3,25 pada skala 4,00 (dari S2).
Beasiswa PNS, TNI, dan Polri:
- S2: IPK minimal 3,00.
- S3: IPK minimal 3,25.
Doktor TNI/Polri: IPK minimal 3,00.
Beasiswa Kewirausahaan: IPK minimal 2,50 (dari D4/S1).
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama:
- S2: IPK minimal 3,00 (dari S1).
- S3: IPK minimal 3,25 (dari S2).
Beasiswa Dokter Spesialis/Subspesialis: IPK minimal 3,00 untuk sarjana dan/atau profesi dokter.
Beasiswa Doktor Talenta Riset dan Inovasi Nasional: IPK minimal 3,25 (dari S2).
Beasiswa Doktor Praktisi: Tidak ada informasi minimal IPK.