Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Lama KIP Kuliah Cair Setelah Pengajuan?

Fadhila Khairunnisa , Jurnalis-Minggu, 08 Desember 2024 |07:10 WIB
Berapa Lama KIP Kuliah Cair Setelah Pengajuan?
Berapa Lama KIP Kuliah Cair Setelah Pengajuan?
A
A
A

JAKARTA – Berapa lama KIP kuliah cair setelah pengajuan? Proses pencairan KIP Kuliah membutuhkan waktu yang relatif panjang karena melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui secara berjenjang. 

Sebagai salah satu program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), KIP Kuliah dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa aktif di perguruan tinggi. Program ini bertujuan membantu meringankan beban pendidikan melalui pemberian biaya hidup yang ditransfer langsung ke rekening penerima setiap bulannya.

Pada tahun 2024, penerima KIP Kuliah berhak menerima bantuan pendidikan bulanan yang disalurkan melalui sistem perbankan. Proses pencairan dana KIP Kuliah 2024 tidak hanya melibatkan transfer biaya hidup langsung ke rekening mahasiswa penerima, tetapi juga mencakup pengalokasian dana SPP ke pihak perguruan tinggi. Setiap tahap pencairan dana memerlukan koordinasi antara Kemendikbudristek, perguruan tinggi, dan pihak perbankan, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini dapat bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu.

Tahapan pencairan ini dirancang untuk memastikan dana bantuan pendidikan dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Dengan adanya bantuan KIP Kuliah, diharapkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat menjalani pendidikan tinggi tanpa terkendala masalah finansial.

Berikut ini adalah tahapan pencairan dana KIP Kuliah:  

1. Pengiriman Data oleh Perguruan Tinggi  
Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan Surat Keputusan (SK) atau surat dari pimpinan PT yang memuat daftar calon penerima KIP Kuliah beserta data pendukung, seperti laporan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), softcopy data penerima, dan informasi rekening bank. Kecepatan proses ini sangat bergantung pada mekanisme internal masing-masing perguruan tinggi.  

2. Proses di PLPP Kemendikbud  
Setelah data diterima, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kemendikbud memproses Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Proses ini membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu, asalkan data yang disampaikan sudah lengkap dan sesuai.  

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement