3. Penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) dalam waktu maksimal 1 hari kerja. Setelah itu, dana akan ditransfer ke rekening penampungan Satuan Kerja (Satker) PLPP Kemendikbud dengan izin dari Kementerian Keuangan. 4. Instruksi Transfer oleh PLPP Kemendikbud
PLPP Kemendikbud memberikan perintah kepada bank penyalur untuk melakukan proses transfer dana. Tahap ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
5. Transfer ke Rekening Penerima
Bank penyalur melanjutkan proses transfer dana ke rekening masing-masing penerima KIP Kuliah. Waktu yang dibutuhkan dalam tahap ini bergantung pada mekanisme internal bank yang bertanggung jawab.
Keseluruhan proses pencairan dana dari tahap 3 hingga tahap 5 memiliki batas waktu maksimal 30 hari kalender. Jika dalam jangka waktu tersebut dana belum berhasil disalurkan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.