5. Transfer ke Rekening Penerima
Bank penyalur melanjutkan proses transfer dana ke rekening masing-masing penerima KIP Kuliah. Waktu yang dibutuhkan dalam tahap ini bergantung pada mekanisme internal bank yang bertanggung jawab.
Keseluruhan proses pencairan dana dari tahap 3 hingga tahap 5 memiliki batas waktu maksimal 30 hari kalender. Jika dalam jangka waktu tersebut dana belum berhasil disalurkan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
Tahapan ini dirancang untuk memastikan proses pencairan dana berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
(Feby Novalius)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik