Selain itu, terdapat beberapa syarat bagi tenaga honorer yang akan masuk pendataan non-ASN. Mereka harus menerima honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Tenaga honorer juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, sudah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021, dan berusia antara 20 hingga 56 tahun.
Untuk pendaftaran pendataan non-ASN, calon pendaftar harus membuat akun terlebih dahulu di portal Pendataan Tenaga Non ASN melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi. Setelah akun berhasil dibuat, tenaga non-ASN dapat melanjutkan dengan mengisi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Setelah semua data terisi, tenaga non-ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)