Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Link dan Cara Cek Data Honorer 2024 di Database BKN

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |17:25 WIB
Link dan Cara Cek Data Honorer 2024 di Database BKN
Link dan cara cek data honorer 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Link dan cara cek data honorer 2024 di database BKN penting diketahui peserta yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Seleksi PPPK 2024 resmi dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan pendaftaran berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Dalam proses seleksi ini, terdapat beberapa kategori pelamar yang diprioritaskan.

Kategori pelamar yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2024 meliputi pelamar prioritas guru dan lulusan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Proses seleksi ini akan dilakukan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama seleksi PPPK 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Gelombang ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Selanjutnya, gelombang kedua akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, yang ditujukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.

Sebelum mendaftar, calon pelamar diwajibkan untuk memeriksa terlebih dahulu apakah mereka tercatat dalam database BKN. Nama yang terdaftar dalam database BKN memiliki peluang lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Link dan Cara Cek Data Honorer 2024 di Database BKN

Berikut ini adalah cara untuk mengecek apakah nama tenaga honorer sudah tercatat dalam database BKN:

1. Akses laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.

3. Klik "Pengumuman".

4. Akan muncul halaman yang menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

Selain itu, terdapat beberapa syarat bagi tenaga honorer yang akan masuk pendataan non-ASN. Mereka harus menerima honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Tenaga honorer juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, sudah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021, dan berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Untuk pendaftaran pendataan non-ASN, calon pendaftar harus membuat akun terlebih dahulu di portal Pendataan Tenaga Non ASN melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi. Setelah akun berhasil dibuat, tenaga non-ASN dapat melanjutkan dengan mengisi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan.

Setelah semua data terisi, tenaga non-ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement