JAKARTA - Apakah guru madrasah swasta Kemenag bisa ikut PPPK 2024? Tahun ini menjadi peluang bagi guru-guru madrasah, termasuk dari madrasah swasta, untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan status profesional para guru di madrasah swasta yang selama ini sering menghadapi tantangan dalam hal pengakuan dan pembinaan karier.
Selama ini, kesempatan untuk menjadi ASN atau PPPK bagi guru madrasah swasta tergolong terbatas. Pemerintah telah mencanangkan perluasan kesempatan untuk semua guru, namun terdapat persyaratan khusus bagi guru di madrasah, terutama yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam rekrutmen PPPK, para guru madrasah swasta membutuhkan kepastian apakah mereka memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam program ini yang dijalankan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi awal dari Kementerian Agama, terdapat peluang bagi guru madrasah swasta untuk ikut dalam seleksi PPPK 2024. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi diantaranya terkait dengan status dan pengalaman mengajar.
Guru madrasah swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK kemungkinan harus terdaftar resmi di Kemenag serta memiliki pengalaman mengajar dalam kurun waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang diangkat adalah mereka yang memiliki komitmen dan pengalaman dalam bidang pendidikan.
Dalam seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, beberapa kendala teknis dan administratif kerap dihadapi oleh guru madrasah swasta. Misalnya, dalam hal pendataan serta persyaratan yang terkadang berbeda antara guru di madrasah negeri dan swasta.