JAKARTA - Riwayat pendidikan Saldi Isra, hakim konstitusi yang dinyatakan tidak melanggar etik akibat dissenting opinion batas usia capres menarik untuk disimak. Dia dinyatakan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak melanggar etik. Sebelumnya Saldi Isra sempat menyatakan bingung dengan putusan MK menarik diketahui. Riwayat pendidikannya menarik untuk disimak.
BACA JUGA:
Belakangan ini nama Saldi Isra hakim konstitusi menjadi sorotan publik karena ia berbeda pendapat atau dissenting opinion pada putusan MK perihal batas usia cawapres. Ia mengaku bingung karena perubahan keputusan MK berlangsung sangat cepat dan hal tersebut jauh dari batas nalar.
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (7/11/2023), Saldi Isra memiliki riwayat pendidikan yang gemilang. Berikut penjelasannya:
BACA JUGA:
Riwayat Pendidikan Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra lahir di Paninggahan, Sumatera Utara pada 20 Agustus 1968 sehingga usianya saat ini adalah 55 tahun. Ia memiliki istri bernama Leslie Annisaa Taufik dan memiliki empat orang anak yang bernama Wardah A, Ikhsaniah Saldi, Aisyah 'Afiah Izzaty Saldi, dan Muhammad Haifah Saldi. Agama yang dianut oleh Saldi Isra adalah Islam.
Lulus dari SMA, Saldi Isra sempat memiliki cita-cita untuk menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun ia justru pergi ke Jambi untuk mencari kerja. Setelah itu, Saldi tetap menempuh pendidikan kuliah di Universitas Andalas jurusan Ilmu Hukum.
Lulus dengan predikat Summa Cum Laude IPK 3,86 Saldi langsung bekerja sebagai dosen di Universitas Bung Hatta pada tahun 1995. Selanjutnya ia bekerja sebagai dosen di Universitas Andalas sambil melajutkan pendidikannya ke Universitas Malaya, Malaysia dan lulus dengan gelar Master of Public Administration pada tahun 2001.
Tahun 2009, Saldi menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dan dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas setahun kemudian.
BACA JUGA:
Sempat 22 tahun berkarier sebagai dosen di Universitas Andalas, Saldi Isra ternyata memiliki mimpi menjadi Hakim di Mahkamah Konstitusi. Ia menargetkan di usia 55 tahun dapat mencapai mimpinya tersebut namun ternyata Saldi berhasil menjadi Hakim Konstitusi di usia 48 tahun pada tahun 2017.
Saldi Isra dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017 sebagai Hakim Konstitusi, menggantikan Patrialis Akbar. Saat ini Saldi Isra menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Selain itu, Saldi Isra pernah menjadi dosen, Saldi Isra juga aktif sebagai penulis di berbagai media massa. Ia juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan.
(Marieska Harya Virdhani)