JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran berat terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024. Anwar Usman memiliki riwayat pendidikan yang panjang dan kredibel.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975, tidak membatasi langkah Anwar Usman menjadi seorang Hakim Konstitusi seperti sekarang. Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, mengaku dirinya terbiasa hidup dalam kemandirian.
Riwayat Pendidikan
Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orangtuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975. Selama sekitar enam tahun hidup terpisah dari orangtua, dia banyak belajar tentang disiplin dan kemandirian, karena memang sebagian hidup saya habiskan di perantauan.
Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Ia pun memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Terbukti SD Kalibaru tempat pertama kali dia mengadu nasib di Jakarta pada 1975 telah berkembang menjadi sebuah yayasan pendidikan dengan berbagai jenis dan tingkatan pendidikan. Dia pun terpilih dan diangkat menjadi Ketua Yayasan sampai saat ini. Dia juga meraih gelar Doktor pada Universitas Gadjah Mada.
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.