Cara Demo yang Benar
Kendati demikian, jika kamu ingin unjuk rasa ke jalanan, perhatikan tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstran harus memberikan surat pemberitahuan kegiatan unjuk rasa selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Hal ini memuat informasi seputar kegiatan seperti maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, serta bentuk demonstrasi dilakukan. Di dalamnya juga harus ada penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan maupun jumlah peserta demo.
BACA JUGA:
Setelah menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib memberikan calon pendemo surat tanda terima pemberitahuan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan penanggung jawab demo, serta berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan unjuk rasa. Juga mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Setelah memperhatikan prosedur unjuk rasa yang tepat, kamu dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan terstruktur. Nah menyimak penjelasan diatas, apakah kamu merasa wajib untuk demo?
(Marieska Harya Virdhani)