JAKARTA - Apakah mahasiswa wajib demo? Pertanyaan ini mungkin kerap terlintas di benakmu. Terutama bagi kamu yang mahasiswa baru dan kebingungan mengambil sikap saat adanya mahasiswa yang demo turun ke jalan. Lantas, apakah mahasiswa wajib demo?
Dilansir Senin (30/10/2023), menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demonstrasi dilakukan di tempat umum, kecuali beberapa tempat yang dilarang seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
Aksi unjuk rasa dilindungi hukum, asalkan mengikuti aturan dan memiliki landasan yang jelas. Biasanya hal ini dilakukan untuk menanggapi kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah atau jika adanya pelanggaran hukum yang tidak diurus dengan baik. Demonstrasi dapat dilakukan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh, hingga masyarakat umum sesuai kepentingannya.
Menanggapi kewajiban mahasiswa untuk demo, masih terdapat perdebatan diantara beberapa ahli. Misalnya saat terjadi unjuk rasa oleh mahasiswa menanggapi pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020 silam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan supaya mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan atas UU tersebut. Imbauan ini disebarluaskan dalam bentuk surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja yang diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10/2020).
BACA JUGA:
Sedangkan, seorang analisis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, mendukung aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. Dukungan ini disampaikan saat mahasiswa melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan pengesahan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2019 lalu. "Substansi tuntutan sudah dapat, menurut saya. Tapi pesan politik itu tidak bisa selesai hanya dalam sehari atau dua hari. Jangan sibuk cari panggung," ungkap Adi.
Cara Demo yang Benar
Kendati demikian, jika kamu ingin unjuk rasa ke jalanan, perhatikan tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstran harus memberikan surat pemberitahuan kegiatan unjuk rasa selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Hal ini memuat informasi seputar kegiatan seperti maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, serta bentuk demonstrasi dilakukan. Di dalamnya juga harus ada penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan maupun jumlah peserta demo.
BACA JUGA:
Setelah menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib memberikan calon pendemo surat tanda terima pemberitahuan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan penanggung jawab demo, serta berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan unjuk rasa. Juga mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Setelah memperhatikan prosedur unjuk rasa yang tepat, kamu dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan terstruktur. Nah menyimak penjelasan diatas, apakah kamu merasa wajib untuk demo?
(Marieska Harya Virdhani)