Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 SDN Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris Tanah, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Denda

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |15:14 WIB
3 SDN Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris Tanah, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Denda
SDN di Bekasi disegel ahli waris/Jonathan S
A
A
A

Meski demikian, Tri berjanji Pemkot Bekasi akan membayar ganti rugi apabila dalam tingkat PK putusan tetap memenangkan penggugat atau ahli waris.

"Sekarang kan masih dalam proses, ada novum yang disampaikan oleh jaksa sebagai pengacara kita. Namun pada saat pemerintah disuruh bayar ya kita bayar, pemerintah kan taat hukum," kata Tri.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement