Meski demikian, Tri berjanji Pemkot Bekasi akan membayar ganti rugi apabila dalam tingkat PK putusan tetap memenangkan penggugat atau ahli waris.
"Sekarang kan masih dalam proses, ada novum yang disampaikan oleh jaksa sebagai pengacara kita. Namun pada saat pemerintah disuruh bayar ya kita bayar, pemerintah kan taat hukum," kata Tri.
(Natalia Bulan)