Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 SDN Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris Tanah, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Denda

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |15:14 WIB
3 SDN Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris Tanah, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Denda
SDN di Bekasi disegel ahli waris/Jonathan S
A
A
A

BEKASI - Tiga sekolah dasar negeri (SDN) yang berdiri di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris tanah.

Penyegelan dilakukan pasca Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan bahwa ahli waris memiliki hak atas tanah yang di atasnya berdiri ketiga sekolah tersebut.

Penyegelan dilakukan terhadap tiga sekolah yakni SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang dan SDN V Bantargebang.

Berdasarkan pantauan, ketiga sekolah itu disegel dengan menggunakan plang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H.M Nurhasanudin Karim".

Plang itu juga memuat larangan untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut.

Dalam putusan Nomor 804 K/Pdt/2022 Pemkot Bekasi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memberikan ganti rugi karena sudah membangun gedung sekolah di tanah ahli waris.

Pemkot Bekasi pun diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp19 miliar kepada ahli waris.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar memastikan pihaknya tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris terkait penyegelan ini.

Hal ini untuk menjamin ketiga gedung sekolah dapat digunakan dalam aktivitas belajar mengajar oleh para murid.

"Memang di kasasi pemerintah kota kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan tidak ada, karena itu tanahnya saja yang kepunyaan ahli waris, tetapi bangunan kepemilikan pemerintah kota," ucapnya kepada wartawan, dikutip Jumat (23/12/2022).

Sementara, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) lantaran memiliki novum atas peristiwa ini.

Meski demikian, Tri berjanji Pemkot Bekasi akan membayar ganti rugi apabila dalam tingkat PK putusan tetap memenangkan penggugat atau ahli waris.

"Sekarang kan masih dalam proses, ada novum yang disampaikan oleh jaksa sebagai pengacara kita. Namun pada saat pemerintah disuruh bayar ya kita bayar, pemerintah kan taat hukum," kata Tri.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement