Pemkot Bekasi pun diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp19 miliar kepada ahli waris.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar memastikan pihaknya tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris terkait penyegelan ini.
Hal ini untuk menjamin ketiga gedung sekolah dapat digunakan dalam aktivitas belajar mengajar oleh para murid.
"Memang di kasasi pemerintah kota kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan tidak ada, karena itu tanahnya saja yang kepunyaan ahli waris, tetapi bangunan kepemilikan pemerintah kota," ucapnya kepada wartawan, dikutip Jumat (23/12/2022).
Sementara, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) lantaran memiliki novum atas peristiwa ini.