Kedua, seleksi nasional berdasarkan tes, akan tetapi tes kali ini berbeda dari tahun sebelumnya karena hanya ada tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Terakhir, tes secara mandiri oleh PTN. Seleksi ini diatur pemerintah agar lebih transparan dan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa persiapan sebelumnya.
2. Tes Mata Pelajaran Dihapus
Aturan ini dilatarbelakangi oleh anggapan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terhadap peserta didik yang tidak mampu mengikuti bimbingan belajar (bimbel) untuk persiapan masuk PTN.
Dengan keputusan menghapus tes mata pelajaran akan dianggap akan mampu membawa perubahan lebih baik dan cukup signifikan bagi sistem pendidikan di Indonesia.
Selain itu kebijakan ini akan membuat tenaga pendidik lebih fokus dan tidak mengalami demotivasi saat mengajar siswa.
3. Seleksi Masuk PTN Tidak Digelar LTMPT
Seperti diketahui, sebelumnya seleksi masuk PTN atau lebih dikenal dengan SBMPTN dan SNMPTN diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) kini akan diubah.
Terkait ini akan ada lembaga baru yang mengurus seleksi mahasiswa baru. Lembaga tersebut adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.