"Siapapun yang menguasai vaksin Covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas Hak Kekayaan Intelektual sehingga dapat memonopoli pasar vaksin serta menetapkan harga yang cukup tinggi," katanya.
Menurut dia, di sisi negara, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power dan alat hegemoni serta menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik hingga militer.
Pada kuliah umum tersebut disaksikan oleh 296 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan profesi, termasuk mahasiswa.
(Rani Hardjanti)