JAKARTA- Bagaimana sebenarnya aspek hukum vaksin Covid-19? Hal ini sangat penting diketahui kalangan mahasiswa serta publik lainnya.
Nah, untuk membedah hal ini akademisi Universitas Indonesia (UI) menggelar kuliah umum online membahas hal itu pada Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Magang Virtual, Masih Menyenangkan walau Tetap di Rumah Saja
Kuliah umum ini untuk mengkaji dan mempertajam analisis serta kapasitas pengetahuan bagi mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UI maupun perguruan tinggi lain dan instansi/profesi dari sisi tanggung jawab hukum.
Ketua Center for Health Law and Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wahyu Andrianto mengatakan, hingga saat ini terdapat 172 negara di dunia dan 1.000 lebih perusahaan farmasi atau riset obat-obatan yang terlibat dalam menemukan, menciptakan dan memproduksi vaksin Covid-19.
Baca Juga: Unair Kembangkan Sensor Potensiometri Alat Deteksi Gagal Ginjal Berbiaya Murah
Sehingga, kata Wahyu, vaksin Covid-19 tidak lagi hanya penting terhadap kepentingan kesehatan masyarakat namun juga mengandung nilai ekonomi yang cukup besar.
"Siapapun yang menguasai vaksin Covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas Hak Kekayaan Intelektual sehingga dapat memonopoli pasar vaksin serta menetapkan harga yang cukup tinggi," katanya.
Menurut dia, di sisi negara, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power dan alat hegemoni serta menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik hingga militer.
Pada kuliah umum tersebut disaksikan oleh 296 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan profesi, termasuk mahasiswa.
(Rani Hardjanti)