Profil dan Pendidikan Don Ritto, Pengacara yang Jadi Tersangka bersama Eks Jampidsus

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 20:06 WIB
Profil dan Pendidikan Don Ritto, Pengacara yang Jadi Tersangka bersama Eks Jampidsus (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Nama Don Ritto menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Selain dikenal sebagai advokat, Don juga disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang mengelola Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Don Ritto yang berinisial DR telah ditahan sejak Jumat (10/7/2026) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Don disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan lain yang berkaitan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus, termasuk PT Asabri dan beberapa perkara lain yang masih dikembangkan penyidik.

Profil Don Ritto

Berdasarkan berbagai sumber, Don Ritto merupakan advokat sekaligus konsultan hukum yang telah berkarier sejak akhir 1990-an. Ia menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), serta merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989.

Pada 29 Desember 1998, Don mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Jambi. Firma hukum tersebut kemudian berpindah ke Bandung dan menangani berbagai bidang perkara, mulai dari pidana, perdata, hukum perusahaan, ketenagakerjaan, hingga tata usaha negara.

Selama menjalankan profesinya, Don memberikan pendampingan hukum di berbagai tingkat proses peradilan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi, hingga Mahkamah Agung. Namanya juga tercatat dalam sejumlah dokumen persidangan sebagai penasihat hukum di berbagai perkara.

Dikaitkan dengan Koin Money Changer

Selain berprofesi sebagai pengacara, Don Ritto disebut sebagai beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan yang mengelola operasional Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Berdasarkan data administrasi perusahaan, ia disebut memiliki hak suara atau kepemilikan saham lebih dari 25 persen, menerima manfaat ekonomi dari perusahaan, serta memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris.

Kantor Koin Money Changer menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik, selain rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, serta beberapa kantor perusahaan lainnya.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci dugaan transaksi yang berkaitan dengan money changer tersebut maupun nilai dana yang diduga terkait perkara.

Satu Almamater dengan Febrie Adriansyah

Don Ritto dan Febrie Adriansyah diketahui sama-sama merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi. Don juga tercatat sebagai Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 periode 2022–2026.

Kesamaan latar belakang pendidikan tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat ke publik. Namun, hingga saat ini penyidik belum menyampaikan adanya hubungan bisnis atau kerja sama lain di luar dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, nama Don juga sempat muncul dalam laporan sejumlah kelompok masyarakat sipil kepada KPK sebagai pihak yang diduga berperan sebagai gatekeeper dalam penyamaran aset. Saat itu, penyebutan tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Perkara yang kini diusut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, sektor batu bara, serta perkara yang berhubungan dengan Krakatau Steel. Penyidik menyatakan proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan.

Hingga artikel ini ditulis, Don Ritto maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya