Selama menjalankan profesinya, Don memberikan pendampingan hukum di berbagai tingkat proses peradilan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi, hingga Mahkamah Agung. Namanya juga tercatat dalam sejumlah dokumen persidangan sebagai penasihat hukum di berbagai perkara.
Selain berprofesi sebagai pengacara, Don Ritto disebut sebagai beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan yang mengelola operasional Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data administrasi perusahaan, ia disebut memiliki hak suara atau kepemilikan saham lebih dari 25 persen, menerima manfaat ekonomi dari perusahaan, serta memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris.
Kantor Koin Money Changer menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik, selain rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, serta beberapa kantor perusahaan lainnya.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci dugaan transaksi yang berkaitan dengan money changer tersebut maupun nilai dana yang diduga terkait perkara.
Don Ritto dan Febrie Adriansyah diketahui sama-sama merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi. Don juga tercatat sebagai Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 periode 2022–2026.