Melalui integrasi tersebut, seluruh guru dan tenaga kependidikan diminta tidak merasa khawatir karena tugas dan peran mereka sebagai pendidik tetap berjalan sebagaimana sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada aspek tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme manajemen sekolah.
Jika sebelumnya fungsi pengawasan berada di bawah yayasan, kini pengawasan dilakukan oleh UIN. Sementara itu, yayasan tetap berperan sebagai badan hukum yang menaungi sekolah, namun tidak lagi menjalankan operasional sehari-hari, termasuk dalam urusan pengangkatan kepala sekolah maupun direktur.
Asep juga menegaskan bahwa amanah yang diberikan oleh Menteri Agama adalah melakukan pembenahan seluruh sistem yang berada di lingkungan UIN, termasuk sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaannya.
Dalam kesempatan tersebut, UIN memastikan tidak ada perlakuan yang membeda-bedakan pegawai berdasarkan asal daerah, organisasi, maupun latar belakang tertentu. Seluruh guru dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama serta akan dinilai berdasarkan profesionalisme, kompetensi, integritas, dan kinerja.
Para guru diminta tetap bekerja dengan tenang serta fokus menjalankan tugas sebagai pendidik. Ke depan, seluruh sistem tata kelola sekolah akan mengikuti standar yang berlaku di lingkungan UIN.
Untuk jabatan kepala sekolah maupun direktur, proses pengisian akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding).