“Di mana ide dan pemikiran yang dituangkan dalam orasi ilmiah ini menganalisis pergeseran paradigma hukum kepailitan Indonesia, dari orientasi likuidasi menuju orientasi penyelamatan usaha atau corporate rescue,” papar Prof Yu.
Menurutnya, jika hukum hanya tegak lurus secara kaku tanpa melihat manfaat ekonomi luas seperti lapangan kerja, maka tujuan keadilan justru bisa melukai. Ia mendorong agar perdamaian dijadikan jalan utama dalam sengketa utang piutang.
“Dalam filsafat hukum, jika hukum hanya ditegakkan secara kaku, ini bisa melukai Summum Ius Summa Iniuria. Maka perdamaian hadir sebagai koreksi untuk mencapai keadilan yang lebih substantif dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas dia.
(Khafid Mardiyansyah)