JAKARTA - Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1? ternyata segini jumlahnya. Kementerian PANRB mengeluarkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, diatur pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu hingga gaji yang diterima.
Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu dalam keputusan tersebut, dirangkum Senin (26/5/2025):
- Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini
PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal yang setara dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
- Mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR)
Besaran gaji dapat disesuaikan dengan UMR yang berlaku di wilayah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja. Hal ini memastikan gaji yang diterima sesuai standar wilayah.
- Sumber Dana dari Anggaran Lain
Dana penggajian PPPK Paruh Waktu berasal dari anggaran di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 ini akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, tetapi bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi akan diberikan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu (part time).
PPPK paruh waktu menjadi bagian dari ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan juga daerah dengan perjanjian kerja yang bersifat paruh waktu. Paruh waktu ini menjadi upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB dan dikhususkan bagi peserta yang telah mengikuti seleksi CSAN 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.
Pemerintah menyiapkan prosedur khusus untuk peserta yang gagal seleksi agar dapat menjadi PPPK paruh waktu dan nantinya bisa diangkat menjadi penuh waktu jika telah melalui syarat administrasi dan evaluasi kinerja.
Perbedaan signifikan terletak antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja 8 jam per hari.
Sistem pembayaran gaji untuk PPPK paruh waktu lebih rendah dari PPPK penuh waktu karena jam kerja yang lebih sedikit. Gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tetapi belum membahas mengenai sistem gaji PPPK paruh waktu.
Dilansir dari berbagai sumber, sistem upah untuk pekerja paruh waktu sudah tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu,”.
PPPK paruh waktu nantinya akan bekerja sesuai waktu yang telah disepakati sebelumnya. Mereka akan diberi ruang untuk beraktivitas atau bekerja di luar status paruh waktunya. PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)