Tukin Dosen Cair, Sri Mulyani: Proses Finalisasi Perpres

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2025 12:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen tetap dicairkan di tengah efisiensi anggaran. Sri Mulyani memastikan tukin atau remunerasi akan diselesaikan dalam waktu dekat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen tetap dicairkan di tengah efisiensi anggaran. Sri Mulyani memastikan tukin atau remunerasi akan diselesaikan dalam waktu dekat. 
Untuk itu, Menkeu memastikan tukin bagi dosen akan segera dicairkan setelah proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) selesai.
“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemenditek, Kemenditek, Kemenditisaintek PTN ya dosen di PTN Satker lingkungan kementerian Dikti saintek kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan dosen PNS LLDP serta dosen K/L lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi perpres, yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komisi III DPR, Jumat (14/2/2025). 

1. Tukin Dosen

Adapun pemerintah tengah menyelesaikan penghitungan dan pendataan, untuk memastikan tukin dapat diberikan kepada seluruh dosen yang berhak menerimanya.
"Mengenai tunjangan kinerja dosen, saat ini di dalam data ada 97.734 dosen dari 4 kategori dosen," ujar Sri Mulyani.

2. Sesuai Institusi

Menurut Menkeu, dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) telah menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sesuai dengan standar yang berlaku di masing-masing institusi.
Hal yang sama juga berlaku bagi dosen di perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi.
Namun, masih ada kelompok dosen yang belum menerima tukin. Mereka adalah dosen di PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi, dosen di PTN Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta dosen pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDikti).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya