Selain itu, masa kerja PPPK juga dipengaruhi oleh kebutuhan instansi pemerintah. Jika kebutuhan akan tenaga kerja di bidang tertentu berkurang, kontrak PPPK mungkin tidak diperpanjang meskipun pegawai tersebut belum mencapai usia maksimal. Hal ini mencerminkan sifat fleksibilitas dari sistem kerja PPPK yang menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Untuk menjaga stabilitas karier, pemerintah telah berupaya memberikan jaminan kesejahteraan bagi PPPK, termasuk tunjangan dan hak-hak lainnya yang setara dengan PNS. Namun, status kerja yang berbasis kontrak ini tetap menjadi perbedaan utama antara PPPK dan PNS, terutama dalam hal jaminan masa kerja hingga pensiun.
Dengan demikian, masa kerja PPPK sangat bergantung pada kombinasi usia maksimal, evaluasi kinerja, dan kebutuhan instansi. Calon PPPK maupun yang sudah bekerja disarankan untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga performa kerja agar dapat memperpanjang masa kerja mereka hingga usia maksimal yang diperbolehkan. Dengan memahami aturan ini, para PPPK dapat merencanakan karier mereka dengan lebih baik dan realistis.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)