Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi PPDB Jakarta 2024 SMP, SMA/SMK
1. Calon siswa dapat diseleksi berdasarkan:
- Nilai rapor (yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal)
- Prestasi bidang akademik maupun nonakademik
2. Jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah berikut:
- Total pembobotan indeks prestasi
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
3. Indikator dan pembobotan indeks prestasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta
4. Jika masih tersisa kuota siswa baru dari jalur-jalur pendaftaran pada PPDB Tahap 1, sisa kuota akan dialokasikan ke PPDB Tahap 2 dengan Jalur Prestasi
4 Jalur PPDB Jakarta 2024
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah. Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.
Jalur zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi pada dua prioritas. Prioritas pertama ditujukan bagi anak asuh panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia ketika Covid-19.
Sedangkan prioritas kedua ditujukan untuk anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.
Khusus SMP, SMA, dan SMK prioritas afirmasi kedua ditambah dengan pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Seluruh pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).