3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur ini memberi kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertai dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.
Pendaftaran terbuka bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk bisa terdaftar dalam seleksi, orang tua harus memiliki surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur penerimaan ini terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.
Penentuan penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan:
- Total pembobotan indeks prestasi
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu Mendaftar
Petunjuk Pendaftaran PPDB DKI Jakarta:
1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Pada halaman tersebut, pilih salah satu jalur pendaftaran:
- Untuk Siswa SD pilihannya: Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan Tahap Ketiga.
- Untuk Siswa SMP pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dan Tahap Kedua.
- Untuk Siswa SMA pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.
- Untuk Siswa SMK pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.
(Dani Jumadil Akhir)