Revisi Juknis BOS dan BOP, Kemendikbud Bantu Sekolah Hadapi Pandemi COVID-19

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 20 April 2020 13:00 WIB
Salah satu guru sedang memberikan pembelajaran dari rumah di Kabupaten Aceh Jaya (Foto: Kemendikbud)
Share :

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rita Aryani mengungkapkan, mereka sudah menerima Permendikbud juknis BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu, khususnya untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sebelumnya dibiayai dari dana Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).

"Karena kondisi wabah COVID-19, banyak orang tua yang tidak mampu untuk membayar iuran IPP yang dikelola komite sekolah," tuturnya.

"Kita buatkan surat yang ditandatangani pak Gubernur sekarang lagi proses," tandasnya. (cm)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya