JAKARTA - Apakah harus aktivasi lagi jika sudah punya rekening PIP? Ini jawabannya. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan. Bantuan ini sangat penting, karena dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari alat tulis hingga uang saku.
Namun, satu pertanyaan yang sering muncul di benak para penerima adalah "Apakah rekening PIP yang sudah pernah diaktifkan harus diaktivasi lagi untuk tahun berikutnya?"
Secara umum, jika Anda sudah memiliki rekening PIP aktif dan nama Anda tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP untuk periode yang sama, Anda tidak perlu melakukan aktivasi ulang. Rekening tersebut akan terus digunakan untuk penyaluran dana selama Anda memenuhi kriteria sebagai penerima PIP.
Kesalahan ini sering terjadi karena banyak siswa yang baru pertama kali menerima PIP perlu mengaktifkan rekening mereka. Proses ini memang wajib dilakukan agar rekening bisa digunakan untuk transaksi dan menerima dana bantuan. Namun, setelah proses ini selesai, dana akan langsung disalurkan ke rekening yang sama di tahun-tahun berikutnya.
Ada beberapa situasi spesifik di mana Anda mungkin akan mendapatkan nomor rekening baru dan diwajibkan untuk melakukan aktivasi lagi. Hal ini biasanya terjadi jika: