Revisi Juknis BOS dan BOP, Kemendikbud Bantu Sekolah Hadapi Pandemi COVID-19

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 20 April 2020 13:00 WIB
Salah satu guru sedang memberikan pembelajaran dari rumah di Kabupaten Aceh Jaya (Foto: Kemendikbud)
Share :

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Supriano.

Plt. Dirjen GTK menambahkan, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dari rumah, khususnya ketika perlu menyelenggarakan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa COVID-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Supriano menyampaikan, alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda.

Menanggapi anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak menentukan komponen kegiatan wajib maupun besaran alokasi penggunaan dana BOS dan BOP. Hal tersebut menjadi kewenangan para kepala sekolah/satuan pendidikan, misalnya untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.

"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," ujar Supriano.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya